RAPAT KORDINASI PENGURUS UPZ DESA PANJANGSARI

RAPAT KORDINASI PENGURUS UPZ DESA PANJANGSARI

Pada hari ini Jum’at 17 Juni 2022 waktu pukul 19.30 WIB bertempat dibalai desa Panjangsari diadakan pertemuan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tingkat desa. Rapat tersebut dihadiri oleh pengurus UPZ yang terdiri dari Kepala desa dan perangkatnya, tokoh agama, tokoh masyarakat dan karang taruna. UPZ desa Panjangsari terbentuk pada tanggal 26 Maret 2022 dengan tujuan menjadi wadah para wajib zakat dan untuk menggugah kesadaran akan pentingnya zakat.

Adapun jenis zakat terdiri dari zakat penghasilan, zakat perdagangan,zakat emas dan perak, zakat tabungan dan zakat saham sebesar 2,5 % dari jumlah nishab setara emas 85 gram atau perak 595 gram. Dan untuk zakat pertanian gabah sebesar 653 kg saat panen sebesar 10% apabila diairi hujan/mata air dan 5% jika diairi dengan irigasi. Jumlah tersebut sesuai dengan perhitungan zakat yang di buat oleh Baznas Kabupaten Kebumen. Prosentase zakat dimasing-masing organisasi keagamaan bisa berbeda pendapat sesuai dengan pemahaman.

Adapun setelah zakat terkumpul maka pengurus akan langsung membaginya kepada para mustahiq (berhak menerima) diwilayah desa Panjangsari. Tujuan dari zakat adalah membantu fakir miskin keluar dari kesusahan yang diderita, membina tali persaudaraan antar sesama, menghilangkan sifat kikir atau pelit pemilik harta dan menjembatani jurang pemisah antara simiskin dan sikaya. Dengan zakat zakat juga diharapkan akan terciptanya kesejahteraan sosial bagi penerimanya.

 

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip Berita

Statistik Pengunjung